Gubernur Anwar Hafid Ungkap Hambatan Konflik Agraria di Sulteng, DPR RI Dorong BPN Tindak Perusahaan Tanpa HGU
Persoalan konflik agraria di Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menarik perhatian serius dari pihak legislatif, khususnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam upaya memahami lebih dalam mengenai isu yang kompleks ini, para anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut pada Rabu, 22 April 2026.
Menanggapi Ketimpangan Penguasaan Lahan
Selama kunjungan tersebut, para legislator mendengarkan langsung berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk ketimpangan dalam penguasaan lahan, masalah tumpang tindih perizinan, dan rendahnya kepastian hukum yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang bergantung pada akses terhadap tanah.
Rombongan yang menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur Sulteng terdiri atas anggota dari berbagai fraksi, termasuk Longki Djanggola, Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen DPR untuk mencari solusi nyata atas masalah yang ada.
Kebijakan Harus Berimplikasi Nyata
Ketua tim kunjungan, Bahtra, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan masalah agraria yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat luas. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan yang ditetapkan tidak seharusnya hanya menjadi tulisan di atas kertas.
“Kami ingin memastikan bahwa semua isu yang ada di lapangan didengar dan ditindaklanjuti,” kata Bahtra tegas di hadapan jajaran pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan lainnya.
Konflik Agraria yang Berkepanjangan
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengakui bahwa konflik agraria di daerahnya tidak hanya meluas, tetapi juga berlangsung selama puluhan tahun. Isu ini melibatkan berbagai sektor, mulai dari perkebunan hingga pertambangan, serta sengketa tanah adat yang semakin rumit.
“Pelaksanaan reforma agraria terhambat oleh konflik yang berkepanjangan dan melibatkan banyak sektor,” ungkap Anwar Hafid, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Akar Masalah yang Mendasari
Dalam penjelasannya, Gubernur Anwar Hafid memaparkan beberapa akar masalah yang menyebabkan konflik agraria, antara lain:
- Perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
- Tumpang tindih lahan dengan kawasan yang ditujukan untuk transmigrasi.
- Kurangnya transparansi dalam proses pemberian kompensasi kepada masyarakat.
- Minimnya perhatian terhadap hak-hak masyarakat lokal.
- Potensi konflik sosial yang semakin meningkat akibat kehilangan akses terhadap lahan produktif.
Akibat dari permasalahan ini, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses lahan yang seharusnya dapat mereka manfaatkan, sehingga konflik sosial pun semakin mungkin terjadi.
Evaluasi Badan Pertanahan Nasional
Dalam forum yang sama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan evaluasi mengenai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Mereka menyampaikan bahwa fungsi GTRA saat ini masih terbatas sebagai forum koordinasi antar sektor, tanpa wewenang yang memadai untuk menyelesaikan konflik yang ada.
“GTRA efektif dalam hal koordinasi, tetapi kewenangan untuk menyelesaikan konflik sangat terbatas. Keputusan akhir sering kali berada di tangan kementerian teknis, ditambah dengan dukungan anggaran daerah yang minim,” jelas perwakilan BPN.
Hal ini menyebabkan banyak konflik yang harus diselesaikan di pengadilan, yang hanya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Inisiatif Baru: Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria
Menanggapi keterbatasan dalam penyelesaian konflik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil inisiatif dengan membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung lama.
Dengan adanya Satgas PKA, diharapkan akan ada tindakan yang lebih konkret dan terarah dalam menangani berbagai masalah agraria. Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang telah lama menantikan penyelesaian atas konflik yang mereka alami.
Secara keseluruhan, perhatian dari DPR RI dan inisiatif pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi yang nyata dan berkelanjutan untuk konflik agraria di Sulawesi Tengah. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



