Rapat Paripurna DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan PRT dengan Isak Tangis Bahagia

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mencatat sejarah penting dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini bukan hanya sebuah langkah legislasi, tetapi juga merupakan sebuah momen harapan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Tanah Air.
Proses Pengesahan yang Bersejarah
Pengesahan UU PPRT terjadi dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Momen ini menjadi titik tolak bagi perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Puan Maharani membuka sesi dengan meminta persetujuan dari masing-masing fraksi yang hadir. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang segera disambut dengan seruan “Setuju” dari seluruh peserta rapat.
Respon Positif dari Peserta Rapat
Setelah momen bersejarah ini, ketukan palu oleh Puan Maharani diiringi dengan sorakan gembira dan tepuk tangan meriah dari para pekerja rumah tangga yang hadir di lokasi. Mereka merasakan betapa pentingnya pengesahan ini bagi masa depan mereka dan pengakuan atas kontribusi yang selama ini mereka berikan dalam masyarakat.
Pernyataan Menteri Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, memberikan pendapat akhir pemerintah mengenai UU PPRT. Ia menekankan bahwa pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga serta majikan mereka. Ini adalah langkah yang sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.
Tujuan dan Ruang Lingkup UU PPRT
UU PPRT dirancang untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. Seperti yang dijelaskan Supratman, undang-undang ini bertujuan untuk:
- Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
- Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan majikan.
- Menjamin adanya perjanjian kerja yang jelas dan transparan.
Ruang lingkup pengaturan dalam regulasi ini mencakup sistem perekrutan, batasan lingkup pekerjaan rumah tangga, serta hubungan kerja yang diatur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis. Ini menjadi landasan yang kuat untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi.
Hak dan Kewajiban yang Dijelaskan
Dalam UU PPRT ini, rincian hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan perusahaan agen penempatan juga dijelaskan secara jelas. Hal ini penting untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam hubungan kerja. Setiap pihak memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pendidikan dan Pelatihan untuk Pekerja
UU PPRT juga mencakup pengadaan pelatihan vokasi bagi calon pekerja serta pekerja yang sudah aktif. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan pekerja rumah tangga, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih baik dan mendapatkan penghargaan yang layak. Selain itu, regulasi ini juga mencakup:
- Perizinan berusaha bagi perusahaan penyalur.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan majikan.
- Pelibatan masyarakat dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
- Pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan implementasi undang-undang ini berjalan sesuai harapan.
Komitmen Pemerintah
Supratman menegaskan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga adalah kewajiban pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang diamanatkan oleh konstitusi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan memastikan bahwa mereka diperlakukan dengan adil.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Apresiasi kepada Semua Pihak
Di akhir pernyataannya, Menteri Hukum mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan UU PPRT. “Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya kepada Badan Legislasi DPR RI yang terhormat,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung dan mengawal proses ini hingga tuntas. Ini adalah hasil kerja keras kolektif yang patut diapresiasi.
Keberadaan Unsur Pemerintah
Beberapa unsur pemerintah juga hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut, termasuk Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengesahan UU PPRT.
Dengan disahkannya undang-undang ini, harapan baru muncul bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Diharapkan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi sekadar teks hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga memberikan perlindungan nyata dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
