Wali Kota Zulmaeta Menerima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, banyak inisiatif yang dicanangkan oleh pemerintah. Salah satu yang baru-baru ini mencuri perhatian adalah penghargaan yang diterima oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Penghargaan ini diberikan sebagai bukti nyata dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi masyarakat dalam mengatasi masalah hukum yang mereka hadapi.
Serah Terima Penghargaan di Sumatera Barat
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 30 Maret 2026. Acara ini merupakan bagian dari peresmian Posbankum yang tersebar di berbagai nagari, desa, dan kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Momen ini menandai langkah strategis pemerintah untuk memperluas akses layanan hukum ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini kurang terlayani.
Komitmen Pemko Payakumbuh
Dalam sambutannya, Zulmaeta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa keberadaan Posbankum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi program formalitas belaka. “Kami di daerah siap menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Hukum dan Bapak Gubernur. Posbankum harus benar-benar hadir sebagai solusi yang dapat diakses dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
- Posbankum harus aktif dan mudah diakses.
- Layanan yang diberikan harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
- Posbankum tidak boleh sekadar formalitas.
- Pendampingan hukum harus cepat, tepat, dan berkeadilan.
- Kolaborasi lintas sektor sangat penting.
Kehadiran Posbankum di Akar Rumput
Zulmaeta juga menekankan bahwa kehadiran Posbankum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. “Jangan sampai Posbankum hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus merasakan langsung pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan,” tegasnya. Ia percaya bahwa upaya ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib dan harmonis.
Kolaborasi untuk Keberhasilan Posbankum
Menurut Zulmaeta, kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk memperkuat fungsi Posbankum di daerah. “Kami akan memperkuat sinergi dengan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perangkat kelurahan agar penyelesaian persoalan hukum bisa dilakukan secara damai dan mengedepankan keadilan,” paparnya. Dalam hal ini, peran aktif dari para pemangku kepentingan di masing-masing daerah sangat diharapkan.
Pentingnya Edukasi Hukum
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peran lurah dan perangkat daerah perlu dioptimalkan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Edukasi hukum itu penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan,” jelasnya. Dengan adanya edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum.
- Optimalkan peran lurah dalam edukasi hukum.
- Berikan pemahaman agar masyarakat tidak terjebak hukum.
- Kesadaran hukum perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
- Edukasi hukum harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
- Penyuluhan hukum dapat mencegah persoalan hukum di masa depan.
Komitmen Terhadap Program Nasional
Pemerintah Kota Payakumbuh juga berkomitmen untuk mendukung program nasional terkait dengan Posbankum melalui penguatan kapasitas aparatur dan pemanfaatan teknologi dalam layanan hukum. “Kami akan dorong peningkatan kapasitas aparatur dan memanfaatkan teknologi agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat,” ungkap Zulmaeta. Dalam era digital saat ini, pemanfaatan teknologi menjadi sangat penting untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Harapan untuk Posbankum
Zulmaeta berharap bahwa dengan adanya Posbankum, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat semakin meningkat. Ia ingin Posbankum ini menjadi jembatan keadilan yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis. “Kami ingin Posbankum menjadi solusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pendapat Menteri Hukum RI
Di sisi lain, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya menyediakan layanan hukum, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. “Posbankum ini tidak hanya memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi, tetapi juga menghidupkan nilai kearifan lokal,” jelasnya.
Agenda Prioritas Nasional
Supratman menegaskan bahwa pembentukan Posbankum hingga ke pelosok desa dan nagari adalah bagian dari agenda prioritas nasional. “Ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bagaimana keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya. Hingga saat ini, telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia, dan upaya ini akan terus dikembangkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Peran Gubernur Sumatera Barat
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai bahwa keberadaan Posbankum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat. “Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujarnya. Dengan demikian, Posbankum diharapkan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Pencegahan Masalah Hukum
Mahyeldi juga menekankan bahwa Posbankum tidak hanya berperan dalam penyelesaian perkara, tetapi juga dalam pencegahan persoalan hukum melalui edukasi kepada masyarakat. “Posbankum berperan dalam edukasi dan pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga persoalan hukum bisa diminimalisir sejak dini,” pungkasnya. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghindari masalah hukum yang mungkin terjadi.
