Perjudian Tembak Ikan dan Roulette Marak di Deli Serdang, Diduga Ada Keterlibatan Oknum dan Lobi

Di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di wilayah Kecamatan Batang Kuis, Tanjung Morawa, dan Namorambe, praktik perjudian tembak ikan kembali marak. Aktivitas ilegal ini nampaknya berjalan tanpa hambatan, berkat dugaan keterlibatan seorang bos perjudian berinisial Dedi S, yang diduga telah melobi pihak penegak hukum dari tingkat Polsek hingga Polda Sumatera Utara. Fenomena ini memunculkan berbagai dampak negatif di masyarakat, termasuk meningkatnya angka kriminalitas dan kerusakan dalam rumah tangga.
Maraknya Praktik Perjudian Tembak Ikan di Deli Serdang
Perjudian tembak ikan merupakan salah satu bentuk permainan yang menggabungkan unsur ketangkasan dengan taruhan uang. Di Kecamatan Tanjung Morawa, beberapa lokasi perjudian telah teridentifikasi, seperti di Desa Telagah Sari, Jalan Irian Gang Gabungan, dan Desa Ujung Serdang. Penggunaan mesin judi jenis roulette juga dilaporkan di lokasi-lokasi tersebut, yang semakin memperburuk situasi perjudian di daerah itu.
Pada tanggal 6 April 2026, warga setempat melaporkan bahwa di Jalan Irian Gang Gabungan dan di warung Manurung di Desa Ujung Serdang, mesin roulette beroperasi secara aktif. Aktivitas ini menunjukkan bahwa perjudian tembak ikan dan roulette telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, meskipun jelas melanggar hukum.
Omset dan Dampak Ekonomi dari Perjudian
Salah satu warga mengungkapkan bahwa omset dari mesin roulette sangat menggiurkan, diperkirakan mencapai antara 15 hingga 20 juta rupiah setiap harinya. Angka ini menunjukkan potensi keuntungan yang besar bagi pelaku perjudian, namun juga membawa konsekuensi negatif bagi masyarakat sekitar.
- Peningkatan angka kriminalitas, terutama pencurian.
- Kehancuran dalam rumah tangga akibat kecanduan judi.
- Terjadinya pergeseran nilai sosial di masyarakat.
- Menurunnya produktivitas masyarakat.
- Ketegangan antara warga dan pihak berwenang.
Peran Oknum dalam Praktik Perjudian
Di balik praktik perjudian tembak ikan ini, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum dari berbagai institusi, termasuk oknum TNI yang beroperasi di Kodam I/BB. Sumber lokal menjelaskan bahwa meskipun Dedi S secara resmi adalah pengusaha yang mengelola perjudian ini, pengendali sebenarnya adalah salah satu anggota TNI yang mengarahkan seluruh kegiatan. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga, karena mereka merasa tidak ada perlindungan dari penegak hukum.
Keberadaan oknum yang terlibat tidak hanya memperburuk situasi perjudian, tetapi juga menciptakan rasa ketidakadilan di masyarakat. Warga merasa bahwa tindakan ilegal ini berlangsung tanpa adanya sanksi hukum yang tegas, membuat mereka semakin frustrasi dengan kondisi yang ada.
Dampak Sosial dan Keluarga
Perjudian tembak ikan dan roulette tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius. Banyak rumah tangga yang mengalami keretakan akibat kecanduan judi, di mana suami dan anak-anak terjerat dalam lingkaran perjudian. Ketidakmampuan untuk mengelola keuangan dan tekanan sosial yang ditimbulkan dari perjudian kerap menyebabkan konflik dalam keluarga.
Warga setempat melaporkan bahwa sejak maraknya praktik perjudian ini, angka kejadian pencurian dan kemalingan pun meningkat. Mereka merasakan dampak langsung dari kehadiran perjudian tembak ikan yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, banyak yang merasa kehilangan harapan untuk memperbaiki kondisi hidup mereka, karena judi telah menggerogoti secara perlahan-lahan.
Keterlibatan Penegak Hukum
Upaya untuk mengatasi maraknya perjudian tembak ikan ini tampaknya terhambat oleh keterlibatan oknum-oknum tertentu. Ketika dihubungi pada tanggal 6 April 2026, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, belum memberikan tanggapan terkait situasi ini. Begitu pula dengan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, yang lebih memilih untuk tidak memberikan keterangan meskipun telah diminta berkali-kali. Hal ini menciptakan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang berharap adanya tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini.
Masyarakat Deli Serdang semakin merasa terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan. Rasa frustrasi dan ketidakpuasan terhadap penegakan hukum tumbuh subur, di mana mereka merasa suara mereka tidak didengar. Penegakan hukum yang lemah dan adanya dugaan kolusi antara pelaku perjudian dan pihak berwenang semakin memperburuk keadaan.
Solusi dan Langkah yang Dapat Diambil
Demi mengatasi masalah perjudian tembak ikan yang semakin meresahkan, diperlukan langkah-langkah konkret dari berbagai pihak. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian.
- Pendidikan masyarakat tentang risiko dan dampak negatif perjudian.
- Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
- Program rehabilitasi bagi mereka yang terjerat dalam kecanduan judi.
- Penguatan peran serta tokoh masyarakat dalam memberantas perjudian.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kondisi perjudian tembak ikan dan roulette di Deli Serdang dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih baik dan lebih aman. Perlu adanya kesadaran kolektif untuk bersama-sama melawan praktik ilegal ini dan mengembalikan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari.




