Satgas BPKAD Kabupaten Tangerang Siap Verifikasi Dugaan Komersialisasi Fasos Fasum RW 09 Kutabumi

Isu hangat yang sedang menjadi sorotan publik kembali muncul di Kabupaten Tangerang. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan adanya komersialisasi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, yang dianggap telah disalahgunakan untuk tujuan komersial.
Respon dari Satuan Tugas BPKAD
Merespon isu ini, Tim Satuan Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menegaskan akan turun tangan langsung dengan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) untuk memastikan kondisi di lokasi tersebut.
Kepala UPT Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Arif, dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan lahan fasos fasum untuk tujuan komersial atau di luar kepentingan masyarakat umum adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika lahan tersebut digunakan untuk kegiatan komersial.
Penegasan Arif
Arif juga menegaskan bahwa hingga saat ini BPKAD belum pernah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan lahan fasos fasum di RW 09 Kutabumi untuk kegiatan komersial ataupun penggunaan lainnya yang melenceng dari fungsi sosialnya.
- Arif menegaskan, “Tidak ada koordinasi dari pihak RW 09 terkait pemanfaatan lahan tersebut. Kami juga belum pernah mengeluarkan izin untuk itu,”
Penyimpangan Fungsi Lahan dan Tindak Lanjut
Jika nanti dalam sidak ditemukan adanya penyimpangan fungsi lahan, BPKAD memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain penyegelan lokasi hingga pengembalian lahan ke fungsi aslinya sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.
Perbedaan Pernyataan dari Lurah Kutabumi
Di sisi lain, pernyataan berbeda datang dari Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo. Ia menyebut area yang dimaksud memang merupakan fasos fasum bagi warga RW 09, tetapi statusnya belum resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut karena belum adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Pernyataan Ade
Ade menjelaskan, “Berdasarkan data prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), saat ini area tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah karena belum ada BAST dari pengembang,”
Ade juga berpendapat bahwa pemanfaatan lahan tersebut oleh warga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan. Pemanfaatan area tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 09 dengan tujuan mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
Pertanyaan Publik
Namun, munculnya dugaan komersialisasi fasos fasum ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aset, status hukum lahan PSU dari pengembang, serta batas pemanfaatan oleh masyarakat.
Sidak yang akan dilakukan Satgas BPKAD diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya di lapangan, sekaligus memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut masih dalam koridor kepentingan sosial warga atau justru telah bergeser menjadi aktivitas komersial yang melanggar aturan.