Medan Luncurkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan Mengalokasikan 9,4 Ha Lahan Tahun Ini

Kota Medan, terkenal sebagai salah satu pusat urban terbesar di Indonesia, sekarang sedang berupaya untuk menciptakan solusi inovatif dalam mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat. Solusi tersebut datang dalam bentuk proyek pembangkit listrik tenaga sampah yang akan dijalankan oleh pemerintah kota. Proyek ini akan menjadi langkah besar dalam mengatasi masalah sampah dan sekaligus menjadi sumber energi alternatif yang berkelanjutan.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Medan

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengumumkan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang diadakan secara virtual. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan telah membebaskan lahan seluas 5 hektare yang berlokasi tepat bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang selama ini dimiliki oleh Pemko Medan. Lahan tersebut khusus dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah dan Energi Listrik (PSEL).

Wiriya menjelaskan, “Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan.”

Penetapan Lokasi dan Anggaran

Selain pembebasan lahan, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan tentang penetapan lokasi pembangunan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan ini. Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan seluas 5 hektare tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan fasilitas PSEL dapat segera direalisasikan.

“Proses ini sudah berjalan dan pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar kebutuhan lahan untuk PSEL benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Wiriya.

Pembangunan Fasilitas PSEL

Secara keseluruhan, luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan ini mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih ada sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan.

“Total lahan yang akan dibebaskan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare untuk pembangunan PSEL, sedangkan pembebasan lahan seluas 9,4 hektare lagi ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” kata Wiriya.

Tambahan lahan tersebut lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah, sementara untuk pembangunan fasilitas PSEL sendiri, lahan yang tersedia saat ini telah memenuhi syarat yang diperlukan.

Kerja Sama Lintas Daerah

Proyek ini merupakan bagian dari PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan kewajiban volume sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL nantinya. “Produksi sampah di Kota Medan saat ini mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui PSEL. Sementara 300 ton per hari akan berasal dari Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Dengan kapasitas tersebut, Wiriya optimistis bahwa PSEL akan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di wilayah Medan Raya sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah.

“Kami siap untuk segera merealisasikan pembangunan PSEL ini agar persoalan sampah dapat ditangani secara modern, ramah lingkungan, dan memberi manfaat tambahan berupa energi listrik,” pungkasnya.

Exit mobile version