Lapak Pantai Parbaba Terancam: Dishub Samosir Menyangkal Sewa Rp 45 Juta untuk Pedagang Kecil

Di tengah keindahan panorama Pantai Parbaba, sebuah kisah memilukan muncul dari keluarga Intan Sipangakar yang terancam kehilangan sumber penghidupan mereka. Permasalahan ini berawal dari tuntutan untuk membongkar tempat usaha mereka, yang semakin rumit dengan munculnya isu biaya sewa lahan yang dianggap sangat tinggi, mencapai Rp 45 juta per tahun. Ketidakpastian ini menambah beban psikologis yang sudah cukup berat bagi mereka yang bergantung pada usaha kecil ini untuk bertahan hidup.
Polemik Biaya Sewa yang Mengguncang Pedagang Kecil
Intan Sipangakar, seorang pedagang berusia 42 tahun, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai biaya sewa yang semakin membengkak. “Awalnya kami diberi tahu bahwa biayanya hanya Rp 35 juta, dan kami sudah terkejut. Kini, kabar bahwa sewa bisa mencapai Rp 45 juta membuat kami semakin cemas,” keluhnya. Ia berharap Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil yang bergantung pada usaha di kawasan tersebut.
Pernyataan Dinas Perhubungan yang Membingungkan
Namun, Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir segera membantah kabar mengenai penetapan biaya sewa tersebut. Rikardo Sidabutar, Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Samosir, menjelaskan bahwa angka Rp 45 juta tersebut sebenarnya berasal dari pengukuran luas lahan yang dilakukan berdasarkan peraturan daerah, bukan sebagai nilai sewa yang telah ditetapkan. “Angka itu muncul saat kami melakukan pengukuran, tetapi bukan berarti kami menetapkan sewa,” tegasnya pada Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Rikardo menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hak untuk menyewakan lahan di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan di Pantai Parbaba berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sehingga Pemkab Samosir tidak memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sewa. “Kami tidak dapat melakukan kesepakatan sewa karena bukan kewenangan kami,” ujarnya, menambah kejelasan mengenai situasi yang membingungkan ini.
Proses Penertiban yang Memicu Kekhawatiran
Situasi semakin rumit ketika keluarga Intan menerima teguran hingga ultimatum untuk membongkar usaha mereka dalam waktu tiga hari. Pada tanggal 30 Maret 2026, petugas dari Satpol PP dan Dishub datang ke lokasi untuk meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Hal ini tentu membuat Intan dan ibunya, Hotmida Rumahorbo (69), merasa tertekan, mengingat usaha kecil mereka adalah satu-satunya sumber penghidupan. “Kami tidak tahu harus berbuat apa. Ini adalah segalanya bagi kami,” ungkap Intan dengan nada penuh harap.
Nilai Historis Lokasi Usaha
Intan juga menyoroti aspek historis dari lokasi usaha mereka. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, almarhum ayahnya pernah menghibahkan akses jalan sepanjang sekitar 300 meter menuju dermaga yang kini tidak berfungsi. Keberadaan usaha mereka bukan hanya sekadar bisnis, tetapi juga bagian dari sejarah keluarga yang harus dilestarikan.
- Pendapatan dari usaha kecil menjadi satu-satunya sumber kehidupan bagi keluarga Intan.
- Pengukuran lahan oleh pemerintah tidak disertai dengan penetapan sewa resmi.
- Proses penertiban dilakukan tanpa adanya kesepakatan resmi mengenai sewa.
- Aspek historis lokasi usaha menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
- Permintaan pembongkaran dalam waktu singkat menambah tekanan bagi pemilik usaha.
Harapan untuk Solusi yang Adil
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, keluarga Intan berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil tanpa harus mengusir mereka dari tempat usaha yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. “Kami memohon agar tidak ada penggusuran. Ini adalah satu-satunya sumber hidup kami,” ungkap Intan, menunjukkan betapa pentingnya usaha kecil ini bagi mereka.
Dengan adanya bantahan dari Dinas Perhubungan mengenai biaya sewa yang dianggap terlalu tinggi, harapan akan dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat menjadi semakin mendesak. Penting bagi semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang saling menguntungkan, sehingga para pedagang kecil seperti keluarga Intan tidak kehilangan tempat mereka berjuang untuk kehidupan.
Kesimpulan dari Situasi yang Berlangsung
Ketidakpastian yang melanda Pantai Parbaba mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak pedagang kecil di seluruh Indonesia. Dalam menghadapi situasi seperti ini, kesadaran akan hak-hak masyarakat dan perlunya perlindungan terhadap usaha kecil harus menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah perlu mendengarkan suara masyarakat dan mencari jalan keluar yang tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan keadilan bagi mereka yang berjuang untuk bertahan hidup.
Keluarga Intan, seperti banyak pedagang kecil lainnya, berharap agar suara mereka didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan akan ada solusi yang membawa manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi mereka yang bergantung pada usaha kecil di Pantai Parbaba.