Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus berlanjut. KPK sebagai penegak hukum utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, telah resmi menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Bagaimana kronologi penahanan Yaqut dan apa saja aset yang berhasil diamankan oleh KPK dari kasus kuota haji ini? Mari kita kupas lebih lanjut.
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut tampak diantarkan keluar dari ruang penyidikan dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan yang diborgol. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari aparat KPK dan kepolisian.
Yaqut Menyangkal Tuduhan
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Yaqut sempat menyatakan bahwa ia membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepadanya, dan semua kebijakan yang ia buat adalah demi kepentingan dan keselamatan jemaah haji.
Dukungan Barisan Ansor Serbaguna
Di lokasi penahanan, tampak hadir sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Mereka turut mendukung Yaqut dan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Banser adalah kelompok sayap paramiliter dari Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Penyitaan Aset oleh KPK
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah berhasil menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Asep, nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain adalah uang tunai dalam berbagai mata uang, sekitar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622,09 miliar akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji 2023 dan 2024.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun hingga kini baru Yaqut yang ditahan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
Distribusi Kuota Haji
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan demikian, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam perubahan komposisi tersebut.
Penelusuran Aliran Dana
Untuk menelusuri aliran dana terkait perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Proses Penyidikan
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, sejumlah pengusaha travel haji, serta pejabat terkait lainnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Kasus korupsi kuota haji ini masih terus ditelusuri oleh KPK. Tujuannya adalah untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
