Yudi Purnomo Harapan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan pandangannya bahwa kepala daerah dengan integritas rendah tidak lebih dari jam pasir yang terus berjalan menuju operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Melihat dari dekat ancaman OTT
Yudi menegaskan bahwa kepala daerah tersebut hanya menunggu waktu hingga ditangkap, terutama jika integritas mereka sudah menyentuh titik terendah. Saat ini, Yudi bertugas di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri, dan ia menyoroti bahwa kerawanan korupsi di kalangan kepala daerah seringkali dipicu oleh faktor individu.
Kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dan dihadapkan pada tekanan finansial yang tinggi. Beban tersebut seringkali berkaitan dengan upaya untuk memulihkan biaya politik yang dikeluarkan selama pemilihan kepala daerah, termasuk melunasi hutang selama proses pilkada.
Membuka celah korupsi
Yudi menambahkan, kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah dalam mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk kebijakan rotasi dan lelang jabatan, ternyata juga membuka potensi korupsi melalui setoran dari pihak tertentu.
OTT terhadap sejumlah kepala daerah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pejabat daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau keluarga. Yudi juga menyerukan kepada KPK untuk terus meningkatkan intensitas operasi tangkap tangan sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pejabat publik.
Program Pencegahan Korupsi
Menurut Yudi, berbagai program pencegahan korupsi tidak akan efektif apabila sejak awal seorang kepala daerah sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi. Sejumlah pejabat bahkan hanya mengikuti kegiatan pencegahan korupsi sebagai formalitas tanpa komitmen nyata untuk menghentikan praktik tersebut.
OTT di Berbagai Sektor
Hingga awal 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai sektor. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026, terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Pada 19 Januari 2026, OTT menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
OTT lainnya pada hari yang sama menjerat Bupati Pati, Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya, OTT terjadi pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
OTT terkait importasi barang tiruan
Kasus OTT juga terjadi pada hari yang sama, KPK mengungkap dugaan korupsi terkait importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
OTT berikutnya diumumkan pada 3 Maret 2026. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026. Terbaru, pada 10 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Serangkaian operasi tangkap tangan tersebut menambah daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi. Ini sekali lagi menjadi pengingat bagi para kepala daerah agar menjalankan amanah jabatan secara transparan dan akuntabel.
