AJA Tindak Lanjuti Mandeknya Kasus Dugaan Pelanggaran K3 PT Koryo Indonesia Jaya di Tangerang

Kasus dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di PT Koryo Indonesia Jaya, yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, kembali menarik perhatian publik. Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) mengungkapkan keprihatinan mereka atas proses hukum yang terkesan lamban dan kurang transparan. Penanganan kasus ini oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang memadai.
Proses Penanganan Kasus yang Mengkhawatirkan
Ketua AJA, Mustain Billah Marap, SH., MH, menjelaskan bahwa insiden kecelakaan kerja yang diduga berkaitan dengan pelanggaran K3 di perusahaan tersebut mulai mencuat pada 25 Agustus 2025. Pada saat itu, pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendalam di lokasi perusahaan untuk menyelidiki kasus ini.
Meskipun sudah beberapa waktu berlalu, perkembangan penanganan kasus tersebut tetap tidak jelas. “Kami merasa seolah proses ini berjalan di tempat. Pengawas ketenagakerjaan telah melakukan dua kali kunjungan ke perusahaan, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil dan disampaikan kepada publik,” ungkap Mustain saat berbuka puasa bersama di kantor AJA pada 15 Maret 2026.
Tanda Tanya Besar Terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan
Mustain, yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum di salah satu universitas di Tangerang, menggarisbawahi bahwa lambannya proses ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keseriusan pengawasan ketenagakerjaan dalam menegakkan regulasi perlindungan pekerja.
AJA juga mencatat bahwa mereka telah mengajukan pengaduan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten pada 16 Desember 2025. Namun, hingga bulan Maret 2026, belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan atau rekomendasi untuk tindakan terhadap perusahaan tersebut.
Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan
Menurut Mustain, dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, para pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran. “Apabila proses ini berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan, hal ini pastinya menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran K3 bukanlah isu yang sepele, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan dan perlindungan pekerja di lingkungan industri. Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini sangat krusial.
Langkah Tindak Lanjut AJA
Sebagai respons atas situasi ini, AJA telah mengirimkan surat klarifikasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada tanggapan atau kemajuan mengenai penanganan kasus ini, AJA berencana untuk melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Banten. Mereka meminta evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Mustain menegaskan, “Apabila tidak ada respons yang memadai, kami akan membawa masalah ini ke tingkat provinsi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan.” AJA berkomitmen untuk terus mengawasi kasus dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan ini hingga tuntas, demi memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Aktivitas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten di Kabupaten Tangerang, yaitu Salman, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan sebanyak dua kali juga belum mendapatkan respons yang memadai.
Kondisi ini kembali menyoroti perhatian publik terhadap efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang, yang memiliki ribuan tenaga kerja. Ini merupakan tantangan besar bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
Pentingnya Pengawasan Ketenagakerjaan yang Efektif
Dengan banyaknya industri dan pekerja di Kabupaten Tangerang, penting untuk memiliki sistem pengawasan ketenagakerjaan yang efektif. Pengawasan yang baik tidak hanya melindungi pekerja dari potensi risiko, tetapi juga mendukung perkembangan industri yang berkelanjutan. Ketika perusahaan tidak mematuhi standar K3, dampaknya bisa sangat besar, baik bagi pekerja maupun untuk reputasi perusahaan itu sendiri.
- Keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi prioritas utama.
- Proses pengawasan harus transparan dan akuntabel.
- Perusahaan harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
- Pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang layak.
- Pengawasan yang buruk dapat merugikan semua pihak.
Oleh karena itu, semua pihak—baik pemerintah, perusahaan, dan masyarakat—harus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Tanpa adanya kerja sama yang baik, masalah pelanggaran K3 seperti yang terjadi di PT Koryo Indonesia Jaya bisa terus berulang, dan hak-hak pekerja akan terus terabaikan.
Melalui langkah-langkah yang tegas dan cepat, AJA berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum terkait pelanggaran K3 di Indonesia. Setiap tindakan yang diambil akan menciptakan preseden penting bagi industri lainnya untuk mematuhi regulasi yang ada, sehingga keselamatan kerja dapat terjamin dengan baik.
Dalam menghadapi tantangan ini, AJA tidak hanya berharap untuk memperoleh kejelasan dari pihak berwenang, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran di kalangan publik mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan nyata dari pemerintah, diharapkan setiap pekerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Melihat kasus ini, jelas bahwa perhatian terhadap pelanggaran K3 di PT Koryo Indonesia Jaya bukan hanya sekadar masalah internal perusahaan, melainkan juga mencerminkan kondisi pengawasan ketenagakerjaan secara keseluruhan. Ini adalah panggilan untuk bertindak bagi semua pihak agar lebih serius dalam menangani masalah yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.
